Perhatikan diagram prosedur pendaftaran merek berikut:

Perlindungan Pendaftaran Merek

Pengurusan Permohonan Pendaftaran Merek dalam praktek dapat memakan waktu lebih dari dua tahun. Setiap tahapan harus dilakukan dengan benar. Bagi perserta HKI-Indonesia GO CYBER seluruh tindakan hukum yang perlu dilakukan akan dibantu oleh Konsultan HKI.

Kekurangan Persyaratan harus dilengkapi dengan benar, jika tidak maka pendaftaran merek dianggap ditarik kembali.

Jika terjadi perubahan Nama atau Alamat pemilik merek maka harus dilakukan pencatatan ke DJKI.

Karena satu dan lain hal, anda dapat melakukan penarikan kembali terhadap permohonan pendaftaran merek yang sedang dilakukan.

Jika merek dialihkan kepada pihak lain, maka pengalihan hak merek harus dilakukan pencatatan ke DJKI, jika tidak maka tidak ada dampak hukum bagi pihak ke tiga.

Merek yang masih dalam proses permohonan dan belum selesai, dapat dilakukan Pengalihan Hak Merek.

Selama masa pengumuman, dapat terjadi Oposisi/keberatan dari pihak lain yang dapat mengakibatkan pendaftaran merek ditolak. Sanggahan yang benar dilakukan terhadap oposisi tersebut.

Dalam pemeriksaan substantif, pendaftaran merek anda dapat menerima Usulan Penolakan Merek, yang harus ditanggapi. Jika tidak ditanggapi maka pendaftaran merek akan ditolak.

Jika pendaftaran merek mendapat Penolakan tetap, maka dapat dilakukan Banding ke Komisi Banding Merek.

Apabila pendaftaran merek diterima/disetujui kemudian akan diterbitkan sertifikat.

Jika anda memberikan lisensi merek, maka harus dilakukan pencatatan lisensi, jika tidak maka tidak ada dampak hukum bagi pihak ketiga.