Kesalahan Yang Harus Dihindari Ketika Mendaftarkan Merek Dagang Atau Merek Jasa Anda

  1. Jangan menggunakan merek yang mirip dengan merek lain (apalagi sama dengan merek lain) yang telah terdaftar lerlebih dahulu.
    Paling sering permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa di tolak Dirjen HKI dalam pemeriksaan substantif dikarenakan permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
    Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek merek tersebut.
    Untuk itu sangat penting melakukan Analisa dan Penelusururan Merek terlebih dahulu untuk mengetahui ada tidaknya merek terdahulu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang atau merek jasa anda yang akan didaftarkan.
  2. Jangan mengabaikan surat-surat dari Dirjen HKI perihal permohonan pendaftaran merek anda.
    Selama proses permohonan pendaftaran merek, banyak tahapan yang harus dilalui, dari mulai pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, pengumuman dst. Yang mana dari setiap tahapan memungkainkan anda mendapat surat dari Dirjen HKI yang harus anda tanggapi segera. Sebagai contoh anda mendapatkan surat Usulan Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek dari Dirjen HKI yang harus ditanggapi dengan mengajukan surat keberatan dengan menyebutkan alasan yang tepat dan diajukan dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 30 hari. Kesalahan ataupun kerterlambatan mengakibatkan Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek anda.
    Pastikan pemohonan pendaftaran merek anda ditangani konsuktan HKI.
  3. Jenis barang dan jenis jasa yang tidak tepat dan tidak lengkap.
    Perlindungan Merek diberikan terhadap Jenis barang atau jenis jasa yang didaftarkan. Pastikan untuk setiap jenis barang ataupun jenis jasa yang anda miliki didaftarkan dalam permohonan pendaftaran merek. Sebagai contoh anda memproduksi barang dengan mereka XYZ untuk barang barang produk Distro melipiti baju, celana, topi, ikat pinggang, sepatu, tas, dompet, jam tangan, perhiasan kalung, cincin, pendan.
    Maka agar perlindungan Merek optimal lakukan pendaftaran merek XYZ untuk:
    1. Jenis barang: baju, celana, topi, sepatu; pada kelas 25.
    2. Jenis barang: tas, dompet, ikat pinggang; pada kelas 18.
    3. jenis barang: jam tangan, perhiasan kalung, cincin, pendan pada kelas 14.
    4. Jenis jasa: Toko penjualan eceran, toko penjualan grosir, Outlet Dsitro; pada kelas 35.
      Hindari penyebutan jenis yang tidak jelas misalkan “kaos”, karena dapat masuk kedalam kelas 24 untuk “kain kaos,” atau kelas 25 untuk “Baju Kaos”.
      Konsultan HKI ipindo akan memberikan masukan dan saran perihal kelas dan jenis barang atau jenis jasa merek anda.
  4. Hindari pendaftaran merek menggunakan kata deskriptif atau yang menjadi milik umum.
    Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut telah menjadi milik umum atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
    Salah satu contoh Merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai Merek.
    Sedangkan yang dimaksud merek merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi.
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn